Persidangan kasus pemukulan yang melibatkan vokalis Andika Kangen Band mulai memasuki babak-babak akhir. Dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Andika mulai memasuki masa tuntutan dan dituntut 7 bulan penjara.

"Agendanya tadi pembacaan tuntutan dari jaksa, di mana tadi Andika dituntut 7 bulan penjara," ungkap pengacara Andika, Priyagus Widodo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (10/11) siang.

Dengan tuntutan 7 bulan penjara ini, selaku kuasa hukum, Priyagus mengaku akan melakukan pembelaannya dalam sidang selanjutnya.

"Menanggapi ini kita akan ajukan pembelaan pada hari Kamis nanti, tanggal 18 November 2010 mendatang," ujarnya.

Lalu, pembelaan seperti apa? "Seperti yang pernah kami sampaikan, bahwa korban adalah teman, sudah didamaikan secara tertulis dan di persidangan. Kedua adalah Andika dalam kapasitas membela diri. Tapi tentu semua terserah hakim," terang Priyagus.

Sumber : Indo Trend Music


Artikel Terkait :


0 Responses